Bentuk Upaya Pencegahan Penyebaran Infeksi Covid-19 di Lingkungan UNIVERSITAS SARI MULIA

Sejak Indonesia dinyatakan positif corona dan berdasarkan himbauan dari Presiden dan Pemerintah Daerah,  Universitas Sari Mulia (UNISM) melakukan rapat terbatas pada tanggal 15 Maret 2020 antara Rektorat UNISM dan Yayasan Indah tentang Pencegahan Virus Covid-19 di lingkungan Universitas Sari Mulia. Berdasarkan hasil rapat tersebut, maka Rektor UNISM mengeluarkan Surat Edaran mengenai Pelaksanaan Protokol Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Infeksi Covid-19 di lingkungan UNISM No. 330/E/SM.1/UNISM/III/2020. Surat edaran ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang tenang bagi seluruh civitas akademika UNISM dalam menangani fenomena Covid-19.

Dalam surat edaran tersebut, dijelaskan tata cara pelaksanaan penanganan Covid-19 yaitu dilakukan dengan mengoptimalkan Klinik Pratama sebagai unit layanan kesehatan UNISM; setiap gedung juga disediakan sarana untuk CTPS (Cuci Tangan Pakai Sabun) dan alat pembersih sekali pakai (tissue); Kegiatan pembelajaran selama 14 hari terhitung sejak 23 Maret sampai 04 April 2020 dilaksanakan dengan sistem E-learning; Kegiatan akademik seperti workshop, yudisium, seminar, acara keagamaan dan rapat senat ditunda; Kegiatan pembelajaran tatap muka akan kembali dilaksanakan pada Senin, 6 April 2020. Dengan surat edaran ini diharapkan seluruh civitas akademika dapat melaksanakan kegiatan di rumah dengan maksimal.

Download surat edaran : Protokol Pencegahan Penyebaran Covid-19

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *